ADVERTISEMENT

TPA Rawa Kucing, Jika Pemda Tak Sangup Dapat Lakukan Swastanisasi 

Kamis, 1 Juli 2021 16:18 WIB

Share
Warga sekitar TPA Rawa Kucing merasa risih berdampingan dengan sampah. (Foto/Iqbal)
Warga sekitar TPA Rawa Kucing merasa risih berdampingan dengan sampah. (Foto/Iqbal)

TANGERANG.POSKOTA.CO.ID Aktivis lingkungan Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) menyoroti persoalan pencemaran limbah di pemukiman warga yang ada di sekitar TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. 

Ketua Umum DPN KAWALI, Puput TD Putra mengatakan adanya pemukiman di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing tidaklah baik. 

"Melihat stuasi dan kondisi IPAL, terlihat dari gambar yang di kirim, saya duga area sekitar pastinya sudah tercemar air lindi dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," ungkap Putra kepada Poskota, Kamis 1 Juli 2021. 

Putra menambahkan air tetesan atau rembesan sampah tersebut harus masuk ke dalam Instalasi Pengolahaan Air Sampah (IPAS) yang layak dan berfungsi baik agar agar tidak mencemari air tanah dan lingkungan sekitar.

 

Jika tidak dikendalikan dengan baik, tidak hanya merusak kandungan air tanah, tapi kesehatan masyarakat juga akan terganggu, karena akan berpengaruh pada kualitas air tanah. 

Idealnya, pengelolaannya harus memiliki master plan yang baik dan terencana terkait pengolahan limbah air lindinya.

Kalau pihak pengelola tidak memiliki kemampuan untuk mengolah, bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak lain yang memiliki kapasitas dan kemampuan di bidangnya atau swastanisasi.

Dalam hal ini pemerintah atau pengelola TPA telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun," tuntasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT