Kemudian supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swayalan dibatasi jam operasionalnya sampai 20.00 WIB.
Kendati demikian, Benyamin menyatakan, menyoal sanksi masih berpedoman dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020.
"Peneguran lisan tertulis sampai pencabutan izin lalau berkaitan dengan pelaku usaha. Sempat tercetus bisa gak masuk tindak pidana ringan, masih kita bahas lebih lanjut," tandasnya.
Warga Bisa Keluar Masuk Tangsel
Wakil Kepala Kepolisian Polres Tangerang Selatan, Kompol Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, PPPKM belum membatasi warga yang keluar masuk Jakarta dan Tangerang Selatan.
"Belum ada. Kita masih menunggu instruksi Mendagri untuk teknisnya," ujar Lalu.
Namun, Lalu menuturkan, pihaknya akan lebih menggencarkan operasi yustisi di jam malam wilayah Tangerang Selatan.
"Operasi yustisi dan pembatasan kegiatan jam malam tetap dilakukan dan lebih di masifkan lagi. Menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat," tandasnya. (kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)