TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kebijakan tersebut akan berlaku 3-20 Juli 2021, sama dengan yang sebelumnya sudah diumumkan oleh Pemerintah Pusat.
Melalui Presiden Joko Widodo, pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali.
Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait kebijakan PPKM Darurat.
"Mulai hari ini saya tugaskan kepada jajaran bawah untuk menyosialisasikan ke masyarakat terkait PPKM Darurat yang mulai berlaku 3 sampai 20 Juli," ujar Benyamin saat jumpa pers di Balai Kota, Kamis (1/6/2021) sore.
Benyamin menyebutkan, ada sejumlah kebijakan yang akan diberlakukan seturut PPKM Darurat. Mulai dari yang ditutup sementara sampai pembatasan jam operasional.
Untuk yang ditutup sementara, yaitu tempat ibadah. Diantaranya, masjid, musala, gereja, pure, vihara, kelenteng, serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
"Kami sampaikan tempat ibadah ditutup sementara. Menyoal nanti salat Idul Adha akan ditunda untuk tidak dilakukan," tuturnya.
Selain tempat ibadah, Benyamin menuturkan, pusat perbelanjaan mall di Tangerang Selatan juga akan ditutup sementara.
Namun, apotek tetap diperbolehkan buka 24 jam meski tempatnya berada di dalam mall.
"Mall-nya tetap ditutup, tapi didalamnya ada toko obat itu tetap buka 24 jam. Tapi kalau bioskop ditutup mengikuti mallnya," sebutnya.