Presiden Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli, Pembatasan Aktivitas Lebih Ketat

Kamis 01 Jul 2021, 11:39 WIB
Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT P4G secara virtual yang digelar di Korsel. (ist)

Presiden Joko Widodo saat menghadiri KTT P4G secara virtual yang digelar di Korsel. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi resmi tetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Kamis (1/7/2021).

Menurut keterangan Jokowi, PPKM Darurat akan diterapkan di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Indonesia.

PPKM darurat ini diberlakukan untuk di Pulau Jawa dan Bali, mulai 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga jadi persoalan serius. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas," dikutip Poskota.co.id dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Jokowi mengatakan PPKM darurat merupakan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan yang selama ini berlaku.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi.

Jokowi pun berharap masyarakat untuk laing bekerja sama bersama pemerintah untuk melaksanakan PPKM darurat.

"Pemerintah akan kerahkan sumber daya yang ada, ASN, TNI, Polri, dokter, dan tenaga kesehatan akan bekerja sebaik-baiknya. Kemkes terus tingkatkan kapasitas rumah sakit," katanya. (cr09)

 

 

 

 

Berita Terkait

News Update