Polsek Tambora dan 3 Pilar Gencar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19

Kamis 01 Jul 2021, 20:07 WIB
Polsek Tambora bersama tiga pilar menggelar operasi tertib masker pada Kamis (1/7/2021). (ist)

Polsek Tambora bersama tiga pilar menggelar operasi tertib masker pada Kamis (1/7/2021). (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambora bersama tiga pilar menggelar operasi tertib masker pada Kamis (1/7/2021). Sebanyak 28 warga Tambora ditindak lantaran abai protokol kesehatan.

Operasi tertib masker tersebut digelar di Jalan Kopi RW003 Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat dan di pemukiman warga di Jalan Pekapuran III, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan, operasi tertib masker digelar guna mengoptimalkan pencegahan penularan maupun penyebaran Covid-19.

Adapun, dalam pelaksanaannya, pihaknya bersama tiga pilar melakukan penertibam dengan sasaran masyarakat yang abai prokes.

"Kami bersama tiga pilar juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes ditengah pandemi Covid," ujarnya dikonfirmasi Kamis (1/7/2021).

Dalam kegaiatan operasi tibmask tersebut, sebanyak 28 pelanggar ditindak dengan rincian 24 orang memilih sanksi sosial, sementara 4 orang lainnya memilih denda administrasi.

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan tibmask ini, sebanyak 50 personil gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan Damkar. (cr01)

Berita Terkait
News Update