Pemerintah Menetapkan PPKM Darurat, DPR Akan Mengkombinasi Antara WFO dengan WFH

Kamis 01 Jul 2021, 23:53 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (foto: rizal)

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (foto: rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi telah mengumumkan bahwa pemerinah menetapkan penerapan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan laju penularan Covid-19, yang akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Menurut Presiden Jikowi, penerapan PPKM Darurat ini meliputi 44 kabupaten/kota dan enam provinsi di Pulau Jawa dan Bali.

Disebutkan pula, dalam aturan tersebut, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial perkantoran yang berada di zona merah dan oranye, menerapkan 25 persen maksimal pegawai atau staf dapat bekerja secara Work From Office (WFO) dan 75 persen Work From Home (WFH).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan wilayah kerja DPR termasuk dalam sektor esensial yang telah ditetapkan dalam PPKM Darurat tersebut.

Sehingga, aktivitas rapat-rapat anggota dewan hingga pegawai yang bekerja di DPR mengikuti aturan WFO dan WFH tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.  

“Tetapi, secara daring kegiatan-kegiatan yang menjadi target bisa tidak terganggu dengan kombinasi WFO dan WFH. Memang ada beberapa kegiatan yang ditargetkan segera rampung. Oleh karena itu, kebijakan Pimpinan DPR mengkombinasi antara WFO dengan WFH,” ujar Dasco di  DPR RI,  Jakarta, Kamis (01/07/2021).

Sebelumnya diberitakan, dalam pembatasan kegiatan pada PPKM Darurat ini, tidak hanya mengatur perkantoran pemerintah melainkan juga perkantoran BUMN/BUMD/Swasta.

Pelaksanaan WFH dan WFO mencakup pengaturan waktu kerja secara bergantian, larangan untuk mobilisasi ke daerah lain saat WFH, dan disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian/lembaga atau masing-masing pemerintah daerah. (*)

Berita Terkait

Jangan Sampai Pindah Kerumunan

Jumat 02 Jul 2021, 09:44 WIB
undefined
News Update