Fix Ya! Anak Usia 12-17 Tahun Sudah Boleh Diberikan Vaksin Covid-19

Kamis 01 Jul 2021, 12:10 WIB
Vaksin Covid-19 untuk Anak Sudah Diperbolehkan (Foto: Ist)

Vaksin Covid-19 untuk Anak Sudah Diperbolehkan (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi telah memperbolehkan anak-anak untuk melakukan vaksinasi Covid-19 jenis Sinovac.

Hal tersebut diketahui dari surat edaran bernomor HK.02.02/I/1727/2021  tentang panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.

Kemenkes mengatakan bahwa bagi anak-anak yang hendak divaksinasi wajib membawa Kartu Keluarga (KK) atau dokumen lain yang tercantum adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

Langkah itu dilakukan karena anak-anak berusia 12 sampai 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun," tulis surat edaran tersebut dikutip poskota.co.id pada Kamis (1/7/2021).

Sama seperti pada proses vaksinasi usia dewasa, nantinya proses vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun akan melalui mekanisme screening, pelaksanaan, dan observasi yang sama.

"Program vaksinasi anak sudah bisa dimulai dengan terbitnya surat edaran secara resmi pada Rabu [30/6/2021]," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kamis (1/7/2021).

Pencatatan vaksinasi Covid-19 untuk remaja bisa langsung mengakses aplikasi PCare dan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan setempat.

Pelaksanaan vaksinasi untuk anak ini nantinya juga bisa dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementrian Agama setempat yang berkoordinasi dengan sekolah, madrasah atau pesantren setempat.

"Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," imbuh Siti Nadia. (cr03)

Berita Terkait
News Update