Terkait Revisi UU ASN, Zudan Ingin Bekerja Tenang Tanpa Intervensi Politik

Rabu 30 Jun 2021, 18:54 WIB
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh. (foto: ist)

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Zudan Arif Fakrulloh. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Birokrasi seharusnya bisa bekerja secara tenang dan profesional  tidak  diintervensi dan ditarik-tarik dalam praktik-praktik politik lima tahunan seperti Pilkada, Pileg dan Pilpres.

Demikian disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh, di Jakarta, Rabu (38/6/2021). Itu disampaikan terkait rencana Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pejabat birokrasi apalagi saat Pilkada inginnya bersikap netral tidak terganggu dan tetap tenang bekerja," terang Zudan yang juga Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya pada Selasa (29/6/2021) Zudan telah menyampaikan pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Komisi II DPR.

"Kami jajaran ASN itu ingin profesional, tapi ekosistem di luar, kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, tarik menarik itu demikian kuat. Para ASN setelah Pilkada itu pada tegang karena ada kemungkinan dicopot, dianggap tidak berkeringat. Makanya ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan," kata Zudan.

Zudan menambahkan dengan birokrasi yang sehat maka akan terbebas dari intervensi politik, sehingga Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja profesional.

Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Ketum Korpri Nasional ini mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN. Penguatannya dengan konsep "otonomi birokrasi".

"Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen). Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah)," Zudan menjelaskan konsep berpikirnya.

Sehingga, tutur Zudan lebih lanjut, tata kelola birokrasi ASN diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee.

"Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PANRB,"  Zudan menerangkan. (johara)

Berita Terkait
News Update