PPKM Darurat Bakal Diterapkan, Anies Ajukan 4 Poin Permintaan Kepada Menko Luhut

Rabu 30 Jun 2021, 18:39 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai tinjau sentra vaksinasi di Palmerah Selatan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (cr-05)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai tinjau sentra vaksinasi di Palmerah Selatan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (cr-05)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ajukan 4 poin permintaan kepada  Menteri Koorinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Luhut), terkait bakal diterapkannya PPKM Darurat, di DKI Jakarta,

Rencananya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kabarnya akan dijalankan mulai tanggal 2 Juli 2021.

Keempat poin itu tertuang dalam file dokumen yang menjadi bahan presentasi Anies pada pembahasan PPKM Darurat bersama Menteri Koorinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (Menko Luhut), Selasa (29/06/2021).

Di poin pertama, Anies menyebut perlu adanya pengetatan pembatasan mobilitas penduduk antara wilayah Jakarta dan daerah di sekitarnya.

"Pengetatan mobilitas penduduk intra dan antar wilayah yang secara substansial dan signifikan dapat menghentikan lonjakan kasus baru dan menurunkan kasus aktif, dengan siklus dua mingguan seperti anjuran para ahli epidemiologi," kata Anies dikutip dalam dokumen yang diterima, Kamis (30/06/2021).

Poin kedua, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu meminta adanya tambahan tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung yang meliputi tiga hal. Terkait nakes, Anies menuturkan, hal itu bisa diisi oleh Mahasiswa dan juga tenaga pengajar seperti dosen.

Sementara itu kebutuhan akan tracer profesional lapangan juga dibutuhkan DKI Jakarta saat ini. Adapun jumlahnya, Anies mengatakan Ibu Kota membutuhkan 2.156 orang tenaga tracer profesional.

Nantinya tenaga tracer profesional itu diperlukan 15 sampai 30 orang untuk menangani per 100.000 penduduk.

"Tenaga vaksinator tambahan sejumlah 5.139 (Nakes: 2.050 orang dan Non Nakes: 3.089 orang)," sebut Gubernur.

Kemudian di poin ketiga DKI Jakarta disebut  membutuhkan berupa regulasi untuk mendukung rapid antigen positif bergejala sedang dan kritis dapat ditangani di Rumah Sakit. Nantinya pemeriksaan itu juga harus bisa diklaim pembiayaanya.

Lalu di poin keempat, Anies meminta ditekankanya pola komunikasi publik terkait beberapa aspek.

Berita Terkait

PPKM Darurat Jangan Tekan Ekonomi Rakyat

Kamis 01 Jul 2021, 06:00 WIB
undefined
News Update