Peringati HUT Bhayangkara ke-75 Tahun, Satlantas Gratiskan Pembuatan SIM Bagi Penyandang Disabilitas

Rabu 30 Jun 2021, 21:51 WIB
Kasatlantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina. (yusuf)

Kasatlantas Polres Lebak AKP Tiwi Afrina. (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Satlantas Polres Lebak akan menggratiskan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak. 

Kasat Lantas Polres Lebak, AKP Tiwi Afrina mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-75 tahun yang jatuh pada 1 Juli 2021 besok.

"Tanggal 1 Juli 2021 memperingati Hari Bhayangkara, kami akan memberikan penerbitan 5 SIM D gratis untuk penyandang difabel," kata AKP Tiwi kepada Poskota, Rabu (30/6/2021).

Selain itu, pihaknya juga menggratiskan  menggratiskan biaya perpanjangan untuk 7 SIM A dan 7 SIM C.

Masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan dan perpanjangan SIM baru juga akan mendapatkan helm secara cuma-cuma.

"Kouta kita batasi, yakni hanya 17 orang saja," kata Tiwi.

Pihaknya juga telah menyiapkan  door prize bagi 75 masyarakat wajib pajak yang melakukan pengesahan STNK 1 tahun, balik nama dan mutasi masuk kendaraan.

Tiwi mengatakan, semua hal itu dilakukan sebagai bentuk apresiasi jajarannya terhadap masyarakat yang sudah taat dengan aturan dalam berlalu lintas.

Ia berharap, kesadaran masyarakat Lebak semakin meningkat.

"Ini salah satu bentuk apresiasi kami Satlantas Polres Lebak kepada masyarakat yang sudah taat dengan pajak dan aturan. Semoga setiap masyarakat pengendara bisa menjadi pelopor keselamatan dan patuh terhadap peraturan lalu lintas," harapnya. (kontributor banten/yusuf Permana)

Berita Terkait

News Update