Penyanyi Son Ga In Didenda Rp12 Juta oleh Pengadilan karena Menggunakan Propofol Secara Ilegal

Rabu 30 Jun 2021, 23:32 WIB
Son Ga In. (instagram/@songain)

Son Ga In. (instagram/@songain)

SEOUL - Pengadilan Distrik Suwon menjatuhkan hukuman denda sebesar KRW1 juta atau setara Rp12,85 juta kepada Son Ga In.

The Fact melaporkan, personel Brown Eyed Girl itu dihukum karena penggunaan propofol dan pereda rasa sakit secara ilegal. 

Sidang digelar sejak awal 2021 dan ditetapkan sebagai summary order yaitu prosedur hukum yang menetapkan denda tanpa adanya persidangan resmi.

Gain dituduh mengonsumsi propofol sepanjang Juli-Agustus 2019. 

Kasus Son Gain naik setelah seorang dokter bedah plastik divonis bersalah karena melanggar regulasi penggunaan narkotika.

Sang dokter menjalani 18 bulan di penjara akibat menjual pereda rasa sakit kepada pasiennya. 

Dokter bedah plastik itu menjual tiga botol painkiller kepada Gain sebesar KRW1,5 juta (Rp19,28 juta).

Sementara itu, APOP by Mystic Story berencana merilis pernyataan resmi tentang kasus yang tengah dihadapi Son Ga In. (*/mia)

Berita Terkait
News Update