ADVERTISEMENT

Kemenperin Dukung Industri Prioritaskan Produksi Oksigen untuk Medis

Rabu, 30 Juni 2021 11:20 WIB

Share
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.(Ist)
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perindustrian memprioritaskan produksi dan distribusi gas oksigen untuk kebutuhan medis, khususnya bagi penanganan pasien Covid-19.

Sebelumnya rasio peruntukan oksigen bagi keperluan medis dan bagi industri adalah 40:60. Saat ini, rasio penggunaan oksigen menjadi 60:40 antara kebutuhan medis dan kebutuhan industri.

“Suplai oksigen dari industri aman dengan kemampuan pasok sebesar 850 ton/hari, sementara kebutuhan oksigen untuk penanganan Covid-19 sekitar 800 ton/hari. Kami juga mendahulukan kebutuhan pasokan oksigen untuk medis,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/6).

Menurut data Kemenperin, saat ini utilitas rata-rata industri gas oksigen 80% dari kapasitas terpasang sebesar 866.100.000 kg/tahun. Sehingga, masih ada “idle capacity” sekitar 225 juta kg/tahun.

“Apabila “idle capacity” masih belum mencukupi, pasokan gas oksigen untuk industri dapat dialihkan untuk kebutuhan medis,” papar Menperin.

Ia menggarisbawahi, produksi dan distribusi gas oksigen diprioritaskan untuk kebutuhan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dalam menangani lonjakan kasus Covid-19.

Gas oksigen untuk kebutuhan industri disalurkan setelah kebutuhan untuk rumah sakit serta fasilitas kesehatan terpenuhi. “Sampai saat ini pengaturan keduanya masih terkendali,” tegasnya.

Menurut Menperin, peningkatan kebutuhan tabung oksigen terjadi karena rumah sakit menambah fasilitas ruang perawatan dalam penanganan Covid-19, baik dalam bentuk bangsal maupun tenda darurat.

"Kami mencoba agar kebutuhan tabung oksigen untuk perawatan pasien Covid-19 bisa terpenuhi," katanya.

Populasi tabung oksigen di Indonesia saat ini sekitar 1,5-1,8 juta tabung. Adapun kondisi yang terjadi adalah lambatnya perputaran tabung oksigen akibat lonjakan kasus Covid-19.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT