"Yang kami proses ada 51 sekolah," ujar Mali.
Mali mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah penerima bantuan tersebut.
"Nanti kami agendakan lagi untuk kepala sekolah yang belum dipanggil," kata mantan Kasi Intelejen Kejari Cianjur tersebut.
Ditegaskan Mali, pihaknya fokus dalam menangani laporan untuk sekolah yang ada di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.
Sedangkan Kota Cilegon tidak ditangani karena beda wilayah hukum.
"Kita yang Serang saja, Cilegon enggak," ujar pria asal Cikande, Kabupaten Serang tersebut.
Alokasi dana bosnas dan bosda tersebut diketahui untuk peruntukan kegiatan sekolah.
Mulai biaya operasional sekolah, proyek fisik, gaji pegawai honorer, pengadaan barang dan kebutuhan lain sekolah.
Diduga, terdapat praktik tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kegiatan tersebut.
"Saat ini kami masih mendalami (peruntukan dana-red), " kata Mali. (kontributor banten/rahmat haryono)