Kejari Serang Panggil 9 Orang Kepsek Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bosda dan Bosnas Rp89,141 Milyar

Rabu 30 Jun 2021, 21:47 WIB
Kepsek SMK Negeri 7 Kota Serang Subai saat mendatangi kantor Kejari Serang. (haryono)

Kepsek SMK Negeri 7 Kota Serang Subai saat mendatangi kantor Kejari Serang. (haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kota Cilegon senilai Rp89,141 miliar.

Dalam dugaan kasus korupsi ini sebanyak sembilan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA dan SMK telah diperiksa penyelidik Kejari Serang.

"Total ada 9 Kepsek yang dimintai keterangan. Hari ini Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Kota Serang yang juga Ketua Yayasan Banten Jaya kami mintai keterangan," kata Kasi Intelijen Kejari Serang Mali Diaan kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).

Penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan untuk sekolah tersebut berawal dari laporan masyarakat pada akhir 2020 lalu.

Dalam laporannya, alokasi bosnas untuk tiga daerah tersebut senilai kurang lebih Rp23,145 miliar.

Bosnas tersebut dialokasikan untuk puluhan SMK dan SMA di wilayah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang dan Cilegon (Seragon).

Total jumlah siswa di SMK wilayah KCD Pendidikan Seragon berkisar 14.432 orang.

Masing-masing siswa SMK menerima bantuan senilai Rp1,6 juta. Sedangkan siswa SMA Rp1,4 juta.

Sementara, anggaran untuk bosda di tahun tersebut Rp65,996 miliar. Dana puluhan miliar tersebut diperuntukan untuk kurang lebih 16.500 siswa di 15 SMA dan SMK Seragon.

Masing-masing siswa SMK menerima bantuan bosda senilai Rp4 juta, sedangkan siswa SMA senilai Rp3,6 juta.

Dalam laporannya, pelapor menduga terdapat data yang tidak sesuai antara siswa sebenarnya di sekolah dengan data KCD Pendidikan Seragon. Jumlahnya lebih dari dua ribu orang.

Berita Terkait

News Update