Geger Akun Instagram Baznas Dibajak, Bio dan Foto Profil jadi Nyeleneh

Rabu 30 Jun 2021, 22:35 WIB
Instagram Baznas Diretas hacker (Tangkapan layar/Instagram/@baznasindonesia)

Instagram Baznas Diretas hacker (Tangkapan layar/Instagram/@baznasindonesia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akun Instagram Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) @baznasindonesia, dibajak oleh orang yang tak bertanggung jawab, pada Rabu (30/6/2021).

Menurut informasi yang beredar, pembajakan Instagram Baznas terjadi sejak Rabu Siang, dan hingga kini seperti yang dilihat tim Poskota.co.id, akun Baznas masih menggunakan bio bahasa turki, dan foto profil karakter anime.

Namun postingan terakhir akun Baznas, masih seusai dengan program Baznas, tidak ada tanda-tanda konten nyeleneh yang tak lazim.

Kabar peretasan atau pembajakan itu juga, dikonfirmasi langsung oleh Ketua Baznas Indonesia, Noor Achmad.

Terkait pembajakan itu, warganet pun heboh dan menyayangkan aksi pelaku, karena sangat menganggu kegiatan Baznas di tengah pandemi Covid-19.

"Bro klo mau hack itu ngotak dikitlah jangan akun kebaikkan begini luh bikin candaan kga lucu bro..," @ukmannm135

"Kirain centang biru gabisa dihack , semoga segera pulih," @iqbalnegara.

Hingga kini belum diketahui, langkah apa yang akan diambil oleh pihak Baznas untuk memulihkan akun Instagram-nya, karena peretasan itu jelas sangat mencoreng nama baik Baznas.

Untuk diketahui, Baznas merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, Baznas bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. (cr09)

Berita Terkait
News Update