ADVERTISEMENT

Edhy Prabowo Cuma Dituntut 5 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Inilah KPK Era Baru

Rabu, 30 Juni 2021 19:06 WIB

Share
Gedung KPK. (Ist)
Gedung KPK. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dinyatakan bersalah, usia melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa pun menuntut Edhy Prabowo dengan kurungan 5 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.

Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya menjadi tuntutan tambahan yang harus Edhy terima.

Terkait tuntutan itu, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyoroti tuntutan hukuman Edhy Prabowo, yang menurutnya tidak setimpal.

Febri Diansyah membagikan salah satu berita yang menyebutkan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dalam kasus benih lobster.

Dia menyebutkan jikahukuman 5 tahun tersebut menggambarkan keadaan KPK sekarang.

"Inilah KPK “Era Baru” Diduga menerima suap total Rp25,7 Milyar dari penguasaha benur, Mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun," dikutip Poskota.co.id dari Twitter @febridiansyah, Rabu (30/6/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Aulia Nur Arhamni
Contributor: -
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT