JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dinyatakan bersalah, usia melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa pun menuntut Edhy Prabowo dengan kurungan 5 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar Amerika Serikat.
Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya menjadi tuntutan tambahan yang harus Edhy terima.
Terkait tuntutan itu, mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyoroti tuntutan hukuman Edhy Prabowo, yang menurutnya tidak setimpal.
Febri Diansyah membagikan salah satu berita yang menyebutkan Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dalam kasus benih lobster.
Dia menyebutkan jikahukuman 5 tahun tersebut menggambarkan keadaan KPK sekarang.
"Inilah KPK “Era Baru” Diduga menerima suap total Rp25,7 Milyar dari penguasaha benur, Mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun," dikutip Poskota.co.id dari Twitter @febridiansyah, Rabu (30/6/2021).
29, 2021Inilah KPK “Era Baru”
— Febri Diansyah (@febridiansyah)
Diduga menerima suap total Rp25,7 Milyar dari penguasaha benur, Mantan Menteri KKP hanya dituntut 5 tahun.
5 tahun???
Padahal pasal yg dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup.https://t.co/41rZEkD6pn
Febri juga heran, dengan hukuman kepada Edhy Prabowo yang dinilainya cukup ringan.
"5 tahun??? Padahal pasal yg dapat dikenakan untuk penerima suap ancaman minimal 4 sampai 20 tahun atau seumur hidup," sambungnya. (cr09)