Cegah Penyebaran Covid-19, Samsat Jakarta Timur Batasi Jumlah Wajib Pajak yang Akan Urus Surat Kendaraan

Rabu 30 Jun 2021, 20:12 WIB
Wajib pajak yang datang ke kantor Samsat saat menjalani berbagai pemeriksaan. (foto: Ist)

Wajib pajak yang datang ke kantor Samsat saat menjalani berbagai pemeriksaan. (foto: Ist)

JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Tingginya angka kasus Covid-19 di DKI Jakarta, kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur mengetatkan protokol kesehatan (prokes), dan membatasi jumlah jumlah wajib pajak yang masuk ke dalam gedung.

Kanit Samsat Jakarta Timur, AKP Yuli Wrestiyarini mengatakan, pihaknya pun terus mengetatkan protokol kesehatan ditempatnya.

Hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

"Kami lebih mengedepankan protokol kesehatan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang semakin hari terus bertambah. Jadi wajib pajak harus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat," katanya, Rabu (30/06/2021).

Dikatakan Yuli, langkah-langkah dalam mengoptimalisasi protokol kesehatan di lingkungan Samsat, adalah para wajib pajak dibagi menjadi empat jalur.

Mereka awalnya akan mengisi antrean terlebih di halaman taman depan Samsat Jaktim. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan antrian juga mencegah penularan covid-19 yang sudah semakin parah di Jakarta.

"Upaya ini dilakukan untuk mencegah kerumunan maupun desak-desakan para wajib pajak yang datang," ujarnya.

Setelah membagi para wajib pajak, kata Yuli, mereka yang datang pun akan diberikan ID Card yang tujuannya sebagai fungsi kontrol mereka yang ada di dalam gedung.

Pasalnya, wajib pajak yang masuk ke dalam gedung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal pengunjung.

"Melalui kartu yang diberikan itu juga kita bisa mengatur mereka agar didalam tak terjadi penumpukan maupun kerumunan," ujarnya.

Dan sebelum masuk kedalam gedung, sambung Yuli, para wajib pajak pun akan menjalani berbagai pemeriksaan awal.

Berita Terkait
News Update