ADVERTISEMENT

APPBI Nilai Revisi PPKM Mikro Tak Efektif Diterapkan Kepada Fasilitas yang Jalani Prokes Ketat

Rabu, 30 Juni 2021 14:06 WIB

Share
Pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang (cr-05)
Pusat perbelanjaan Pasar Tanah Abang (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Pusat berencana menerapkan revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dengan membatasi beberapa sektor strategis di tanah air termasuk sektor ekonomi.

Rencana ini dikritisi oleh Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI). Ketua Umum APPBI Alphonsius Widjaja menyebut, aturan baru itu dinilai tidak akan efektif jika hanya berlaku terhadap fasilitas yang sudah menjalankan protokol kesehatan dengan ketat seperti pusat perbelanjaan.

"Saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan maayarakat," kata Alphonsius kepada poskota.co.id, Rabu (30/6/2021).

Lanjutnya, ia hampir bisa memastikan bahwa rencana tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian. Sebab, akan membuat dunia usaha kembali terpuruk setelah sebelumnya sempat coba merangkak naik.

Kata Alphons, pihaknya juga mengimbau jangan sampai pengorbanan besar di bidang ekonomi menjadi sia-sia lantaran kebijakan yang diputuskan tidak berjalan efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif Covid-19.

"Pusat perbelanjaan akan mendukung setiap ketentuan yang ditetapkan sepanjang atau memang efektif untuk menekan laju lonjakan jumlah kasus positif Covid-19," sebutnya.

Terkait rencana penerapan PPKM Darurat itu, Pusat Perbelanjaan agar pemerintah bisa mempertimbangkan kembali secara seksama apakah langkah itu memang benar efektif untuk diambil.

"Agar keputusan itu dipertimbangkan kembali secara mendalam apakah memang benar benar efektif untuk menekan jumlah kasus positif covid-19 yang sedang melonjak ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan akan memegang kendali penuh dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.

PPKM darurat ini akan mulai diterapkan pada 2 Juli hingga 2 minggu ke depan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT