Anies Berikan Kisi - Kisi Terkait Revisi Aturan PPKM Mikro Yang Akan Diumumkan Pemerintah Pusat

Rabu 30 Jun 2021, 16:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihaknya lebih fokus untuk mempersiapkan penanganan pasien COVID-19.(Foto/cr-05)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pihaknya lebih fokus untuk mempersiapkan penanganan pasien COVID-19.(Foto/cr-05)

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan revisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan berlaku untuk seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Ia sedikit memberikan kisi kisi mengenai aturan yang saat ini tengah dirampungkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritinan dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menangani PPKM Mikro untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menurut Anies, aturan tersebut akan melihat kriteria atau kategori di tiap tiap wilayah Kabupaten atau kota yang nantinya akan diterapkan pengetatan PPKM Mikro.

"Akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan diberlakukan,"kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu 30 Juni 2021.

 

Dengan dibentuknya aturan ini bukan hanya sekadar pembatasan di sejumlah wilayah termasuk DKI Jakarta.

Adapun tujuan aturan tersebut guna melakukan penyelamatan agar penyebaran virus COVID-19 tidak semakin parah untuk itu penting untuk dilakukan pembatasan.

Jadi kalau mendengar ada pesan kita harus mengurangi kegiatan, jangan bayangkan waduh kemewahan yang dimiliki untuk berkegiatan hilang.

Ia meminta masyarakat agar memandang aturan tersebut sebagai upaya penyelamatan agar tidak mudah terpapar virus Corona.

 

Sementara itu, saat disinggung perihal kesiapan DKI Jakarta, Anies menyebut tidak ada persiapan khusus dalam menyikapi aturan baru tersebut.

Adapun saat ini pihaknya lebih fokus untuk mempersiapkan penanganan pasien COVID-19.

Tetapi soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan

Nantinya gambaran jelas aturan itu akan diumumkan oleh Pemerintah pusat usai diselesaikanya tahap finalisasi oleh Menko Luhut.

 

"Yang akan mengumumkan hal ini nantinya adalah pemerintah pusat," tutup Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini.

 

 

 

Berita Terkait
News Update