SKB Pedoman UU ITE, Sukmata: Revisi UU ITE Tetap Wajib Dilakukan

Selasa 29 Jun 2021, 06:02 WIB
Sukamta, Anggota Komisi I DPR. (Foto/Poskota.co.id/Rizal)

Sukamta, Anggota Komisi I DPR. (Foto/Poskota.co.id/Rizal)

Kedua, Sukamta juga menyoroti aspek penegakan hukumnya, seperti akumulasi (gabungan) pidana yang dilakukan pada kasus tertentu di lapangan.

Soal gabungan pidana ini terdapat 3 pandangan, yaitu Concursus idealis (gabungan satu perbuatan), Voortgezette handelling (perbuatan berkelanjutan) dan Concursus realis (gabungan beberapa perbuatan).

Soal Concursus idealis, KUHP pasal 63 mengatur bahwa sanksi yang diberikan kepada seseorang adalah yang paling memenuhi prinsip lex specialis. 

Prinsip hukumnya, satu tindak pidana hanya dapat dihukum dengan satu sanksi, tidak bisa akumulatif. 

Jika terdapat beberapa peraturan yang mengatur sanksi untuk satu tindak pidana, maka yang berlaku adalah peraturan yang paling khusus atau spesialis.

Akumulasi pidana hanya berlaku dalam tindak kejahatan berlanjut (satu perbuatan diikuti/mengakibatkan perbuatan lainnya) dan gabungan perbuatan kejahatan (berlapis). 

Sukamta juga menyoroti dalam hal ini batasan dan itikad penegak hukum dalam menentukan suatu perbuatan merupakan akibat ikutan (lanjutan) dari suatu perbuatan lainnya.

Penegak hukum harus bisa membuktikan hal tersebut dengan cermat, tidak bisa gegabah.

Misalnya, suatu perbuatan menyebarkan hoaks, tidak serta merta mengakibatkan suatu perbuatan membuat keonaran dengan sengaja.

Di sini penegak hukum harus berpijak pada ultimum remedium dan restorative justice, yang spiritnya tidak mudah untuk menjatuhkan hukuman, bahwa hukuman adalah jalan terakhir.

"Ke depannya kita berharap jagat maya terpelihara baik dengan penegakan hukum yang tegak lurus demi hukum, bukan demi kepentingan, baik kepentingan politik maupun material," harap wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini. (rizal)

Berita Terkait

News Update