JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tentang UU ITE.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Kami mengapresiasi langkah pemerintah untuk membenahi penegakan hukum dari UU ITE, hingga terbitnya SKB.
"Tapi, ada 2 hal yang kami soroti dengan terbitnya SKB, yaitu soal substansi hukum dan penegakan hukum," kata anggota Komisi I DPR mengatakan, Sukamta, Sabtu (26/6/2021).
Pertama, katanya, dari segi substansi, bagaimana nasib revisi UU ITE? Sementara hulu persoalan ada di level undang-undang.
Adanya SKB ini jangan dijadikan alasan bagi pemerintah untuk tidak merevisi UU ITE.
Wakil Ketua Fraksi PKS ini juga mempertanyakan kedudukan SKB tersebut dalam hukum positif kita.
"Memang pemerintah punya diskresi, tapi apakah berlaku untuk kasus yang sudah ada aturan perundang-undangannya? Tidak ada bridging dari UU ITE dengan pembuatan SKB UU ITE ini, karena UU ITE tidak mengamanatkannya," katanya.
Oleh karena itu, kata Sukamta, revisi UU ITE tetap wajib dilakukan.
Baik dengan memperjelas delik yang ada dengan menambah pasal di UU ITE maupun mengharmoniskannya dengan ketentuan delik dalam Rancangan revisi KUHP.
Supaya tidak ada lagi penafsiran yang berbeda-beda untuk diterapkan kepada obyek hukum yang berbeda atau yang sering disebut pasal karet.