JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 tersangka kasus peredaran sindikat narkotika jaringan internasional berhasil ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Salah satu tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Mereka adalah MI dan MRR (dua pelaku yang pertama kali ditangkap), kemudian N, MIS, OP, YP, NH, J, MM, H dan satu pelaku WNA inisial A yang saat ini masuk dalam DPO.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan penangkapan kepada 10 tersangka berawal dari penangkapan dua tersangka pada bulan Maret 2021.
Saat itu, petugas menangkap dua orang penumpang KM Lawet dan menemukan dua Kilogram (KG) sabu dari tangan keduanya.
"Dari situ kami kembangkan berturut-turut dari bulan Maret sampai April, Mei hingga Juni terdapat di lokasi lain di Pandeglang, di Semarang, di Pontianak, di Surabaya dan di Dumai," ujarnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021).
Dari dua tersangka tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan 10 tersangka dengan peran dan lokasi yang berbeda-beda.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang berhasil ditangkap.
Total barang bukti narkotika yang yang diamankan yaitu sebanyak dua Kilogram.
Adapun dalam kasus ini, penyidik juga melakukan penulusuran terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap sindikat lintas negara ini karena dilakukan secara berkelompok.
Putu merinci, jika ditotalkan terkait peredaran narkotika dan TPPU ini yakni sebesar kurang lebih Rp14 Milyar, terdiri dari uang tunai sebesar Rp6,2 milyar, kemudian ada tiga unit kendaraan yang ditaksir nilainya mencapai Rp600 juta.
Kemudian 12 unit kendaraan bermotor yang ditaksir nilainya mencapai Rp800 juta.
Lalu ada dua speedboat yang telah digunakan dan telah dilakukan penyitaan, saat ini masih di Sumatera.
Lalu juga ditemukan logam mulya dan 14 sertifikat tanah yang berada di Sumatera.
Estimasi nilainya mencapai Rp6,9 milyar.
"Jadi apabila ditotal aset yang kami akan kenakan TPPU dari kegiatan peredaran gelap narkotika ini Rp 14,8 milyar," jelas Putu.
Adapun saat ini, lanjut Putu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar seluruh sindikat ini bisa di proses sampai pengadilan.
Adapun, pasal yang di sangkakan untuk pidana narkotika kepada para tersangka meliputi pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 130 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Untuk pencucian uang kita kenalan pasal 3 juncto pasal 2 atau pasal 5 ju pasal 2 uu no 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang. Ancaman bisa capai 20 tahun penjara," tutupnya. (cr01)