JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi penerimaan pasien Covid-19 tanpa gejala yang akan menjalani isolasi di Hotel Cik's Mansion, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Hotel Cik's Mansion yang berada di Jalan Pegangsaan Barat ini di pilih oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan tanpa komorbid.
Adapun syarat bagi warga Jakarta Pusat yang terkonfirmasi Covid-19 namun masuk dalam ketegori OTG dan tanpa komorbid dapat meminta surat keterangan dari Puskesmas setempat yang nanti didaftarkan by sistem oleh Sudin Kesehatan Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan di lokasi, simulasi dilakukan oleh Jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat. Pasien OTG yang tiba di Hotel Cik's Mansion dapat langsung menyerahkan surat keterangan dari Puskesmas kepada petugas yang ada di Hotel tersebut.
Selanjutnya, tapi petugas akan mengarahkan pasien OTG itu untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas medis yang ada di lokasi. Setelah proses pemeriksaan kesehatan serta pendataan, pasien OTG akan di arahkan ke petugas untuk mendapatkan kunci kamar hotel.
Setelah mendapatkan kunci kamar, pasien tanpa didampingi petugas bisa langsung menaikin lift yang telah disediakan oleh pihak hotel untuk menuju kamar untuk menjalani isolasi selama 10 hari setelah dinyatakan positif berdasarkan dari PCR.
Selama menjalani perawatan isolasi, kebutuhan makanan dan obat-obatan seperti vitamin akan di bantu oleh Dinas Sosial dan juga Puskesmas sesuai dengan surat keterangann yang di miliki. Jika sudah melewati masa isolasi, pasien bisa kembali ke rumah, setelah dinyatakan negatif, melalui lift khusus pasien yang sudah sembuh.
"Jadi Hotel Cik's Mansion, Menteng disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khusus untuk warga Jakarta Pusat untuk menerima pasien terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala dan tanpa komorbid," kata Erizon.
Erizon menambahkan, bagi pasien dengan kriteria tanpa gejala dan tanpa komorbid bisa membawa surat keterangan dari Puskesmas Kecamatan dan nanti akan didaftarkan ke Sudin Kesehatan Jakarta Pusat, setelah itu bisa langsung menjalani isolasi di Hotel Cik's Mansion.
Adapun masa perawatan yang akan dijalani oleh pasien nanti yaitu selama 10 hari setelah dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil PCR.
"Jadi ini kita utamakan untuk warga Jakarta Pusat tetapi tidak menutup kemungkinan untuk wilayah lainnya. Namun kami utamakan untuk warga Jakarta Pusat karena banyak warta yang tidak mampu melakukan isolasi mandiri di wilayahnya," katanya.