Pemerintah Revisi Aturan PPKM Mikro, Mal Boleh Buka Hanya Sampai Jam 5 Sore

Selasa 29 Jun 2021, 19:12 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito. (foto: istimewa)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito. (foto: istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dengan melakukan pengetatan untuk menekan lonjakan Covid-19.

Revisi aturan PPKM mikro nantinya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021.

Perubahan itu akan ditetapkan, berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6/2021) Siang.

Nantinya pusat perbelanjaan akan tutup pada jam 5 sore, dan pelayanan restoran tidak diperbolehkan makan di tempat.

“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Inilah beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip, dikutip Poskota.co.id dari kanal Youtube Pusdalops BNPB, Selasa (29/6/2021).

Khusus untuk aturan pembatasan ditempat kerja, Ganip menyebut masih sama yakni kegiatan Work From Office (WFO) hanya boleh 25 persen dan sisanya Work From Home (WFH) 75 persen untuk daerah zona merah dan oranye.

Ganip mengatakan, revisi sejumlah aturan PPKM mikro bertujuan untuk menekan mobilitas penduduk.

"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," kata Ganip. (cr09)

Berita Terkait
News Update