ADVERTISEMENT

Paspor dan Visa Tidak Berlaku, WNA Dilarang Ikuti Vaksinasi di Lebak

Selasa, 29 Juni 2021 14:19 WIB

Share
WNA asal Cina mendatangi klinik aspol Polres Lebak (yusuf)
WNA asal Cina mendatangi klinik aspol Polres Lebak (yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID -Warga Negara Asing (WNA) tidak diperbolehkan mengikuti vaksinasi massal yang digelar Pemerintah Kabupaten Lebak yang tersebar di 32 tiitik di 28 Kecamatan.

Penegasan ini disampaikan juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19  Lebak Dr. Firman Rahmatullah.ebak.

Menurutnya, hal itu karena salah satu syarat mengikuti vaksinasi adalah dengan  menunjukan kartu identitas warga negara Indonesia (WNI) atau e-KTP. 

"Syarat vaksin kan harus ada e-KTP, kalau hanya paspor atau visa tidak boleh. Karena itu tidak menunjukan mereka warga negara Indonesia," kata Firman kepada Pos Kota, Selasa (29/6/2021).

Firman menyebut, para WNA sendiri biasanya hanya memiliki visa sebagai dokumen izin tinggal sementara di Indonesia. WNA dapat divaksin jika mereka sudah melakukan naturalisasi dan menjadi WNI.

Hal itu karena, menurut Firman, WNI khususnya warga Kabupaten Lebak sendiri masih banyak yang belum menerima vaksin.

"Di kita (Lebak,-red) saja banyak yang belum divaksin. WNA jika ingin divaksin bisa melewari perusahaannya, melalui program vaksin gotong royong,"kata Firman.

Sementara itu,  Bripka Sunardiyanto  Kasubsi Penmas Si Humas Polres Lebak membenarkan bahwa terdapat puluhan WNA yang ditolak oleh petugas ketika ingin melakukan vaksinasi di Klinik Aspol Polres Lebak.

Katanya, hal itu karena salah satu sersyaratan mengikuti vaksinasi massal adalah bisa menunjukan KTP untuk  pendataan dari NIK.

"Syarat untuk divaksin adalah bisa menunjukan KTP. Jika tidak bisa, terpaksa kami tolak," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT