DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Saat ini wilayah Depok kembali menjadi zona merah Covid-19, terkait hal itu Pemkot putuskan untuk meniadakan ibadah keagamaan.
Walikota Depok, Muhammad Idris mengimbau agar salat Jumat di Depok untuk sementara ditiadakan.
"Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi umat Islam yang berada di zona merah COVID-19 dapat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah," ujarnya.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, beberapa kegiatan dan aktivitas masyarakat juga dibatasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan agar umat muslim untuk tidak shalat Jumat di masjid jika berada di zona merah Covid-19.
Anwar juga menyatakan hal itu sudah sesuai dengan Fatwa MUI MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah saat situasi terjadi wabah Covid-19.
"Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar, Jumat (25/06/2021).
Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahamd Riza Patria mengimbau seluruh masjid yang ada di zona merah Covid-19 di wilayah Jakarta tidak menggelar Salat Jumat.
Sebagai penggantinya, warga dapat melaksanakan Salat Rawatib di rumah masing-masing.
“Kami Provinsi DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah,” terangnya, Kamis (24/06/2021) malam. (cr09)