Akhirnya, Sulaiman mencoba menemui pihak ancol agar segera mengurus lahan yang berada di kompleks perumahan tersebut.
Pihak GMBI sendiri mulai masuk ke komplek dan menduduki lahan tersebut sejak seminggu belakangan ini.
"Gak pernah saya liat bukti kepemilikan surat yang asli, cuma foto copian, gak ada dari pengadilan cuma ahli waris," ungkap Sulaiman.
Setelah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Ancol, akhirnya menemukan kesepakatan bahwa untuk sementara ini, tidak ada aktifitas yang dilakukan di lahan tersebut.
Kekinian, LSM GMBI meminta ijin kepada Sulaiman untuk mendirikan kantor sekretariat dan mushola di atas lahan tersebut.
Namun Sulaiman menolak permintaan itu. Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik Ancol dan bukan milik ahli waris.
"Dia bilang ini tanah ahli waris, padahal surat-surat itukan belum jelas, bukti pengadilan juga ga ada. Saya bilang jangan nanti warga terganggu ada aktifitas di dalam," paparnya.
Tak hanya itu, Sulaiman mengaku bahwa mereka klaim tanah seluas 14 hektare, artinya rumah warga yang berada di Kompleks dan sekitarnya di klaim oleh mereka punya ahli waris.
Sementara itu, luas lahan yang diketahui milik Ancol itu hanya seluas 2700 meter.
Harapan Warga
Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya bersama warga menginginkan agar lahan seluas kurang lebih 2700 meter itu, diserahkan kepada Pemda DKI.
Sebab menurutnya, Pemda lah yang berhak menentukan apakah lahan tersebut diperuntukkan untuk pembuatan fasos ataupun fasum di kompleks tersebut.