Akibat Langgar Prokes, Satpol PP Jakpus Tindak Tegas 47 Tempat Usaha Ditutup Sementara

Selasa 29 Jun 2021, 02:39 WIB
Satpol PP Jakpus tutup sementara tempat usaha di Jakarta Pusat. (Foto/ist)

Satpol PP Jakpus tutup sementara tempat usaha di Jakarta Pusat. (Foto/ist)

"Kita berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat," tegasnya. (cr-05)

Berita Terkait

News Update