Akibat Langgar Prokes, Satpol PP Jakpus Tindak Tegas 47 Tempat Usaha Ditutup Sementara

Selasa 29 Jun 2021, 02:39 WIB
Satpol PP Jakpus tutup sementara tempat usaha di Jakarta Pusat. (Foto/ist)

Satpol PP Jakpus tutup sementara tempat usaha di Jakarta Pusat. (Foto/ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat sudah menutup 47 tempat usaha sementara.

Hal tersebut karena ke-47 tempat usaha tersebut melakukan pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. 

Data tersebut terhitung dilakukan sejak 16 Juni hingga 25 Juni 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat, Bernard Tambunan saat dihubungi mengatakan, dari 47 tempat usaha itu ditutup sementara.

Diantaranya 31 tempat usaha ditutup selama 1x24 jam, 14 tempat usaha tutup 3x24 jam.

"Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp 15 juta," ucap Bernard saat dihubungi, Ahad 27 Juni 2021.

Bernard menjelaskan, pihaknya mencatat ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan protokol kesehatan (prokes) selama pandemi covid - 19.

Di antaranya restoran, kafe, bar dan tempat hiburan semuanya dicek Prokes oleh petugas.

"Kita tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar, akan kita tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," ucapnya.

Sambung Bernard, petugas juga melakukan penindakan terhadap tertib masker dengan jumlah 6019 pelanggar. 

Jumlah tersebut terbagi 6015 pelanggar tidak pakai masker ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial dan 4 pelanggar lainnya dengan didenda.

Berita Terkait
News Update