Vonis Mati 2 WNA Penyelundup Sabu Dianulir Pengadilan Tinggi Banten, INW: Melukai Hati Rakyat

Senin 28 Jun 2021, 00:20 WIB
Ketua INW Budi Tanjung mengecam Pengadilan Tinggi Banten yang menganulir vonis mati 2 WNA penyelundup ratusan kilo sabu. (foto: ist)

Ketua INW Budi Tanjung mengecam Pengadilan Tinggi Banten yang menganulir vonis mati 2 WNA penyelundup ratusan kilo sabu. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Indonesia Narcotic Watch (INW) mengecam keras atas keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menganulir putusan vonis mati terhadap delapan terpidana mati terdakwa kasus penteludupan narkoba.

Keputusan kedua pengadilan tinggi tersebut menunjukkan betapa dunia peradilan dan supremasi hukum di Indonesia masih sangat buruk dan jauh dari nawacita Presiden Joko Widodo.

Terlebih saat ini masih dalam suasana memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2021 kemarin.

"Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Tinggi Banten tersebut sangat-sangat memalukan dan melukai hati rakyat. Putusan ini juga merupakan tamparan keras dan penghinaan berat terhadap instruksi Presiden Jokowi agar pelaku kejahatan narkoba dihukum seberat-beratnya," ungkap Ketua INW Budi Tanjung dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Minggu (27/6/2021).

Seperti banyak kasus yang terjadi baik di luar maupun di dalam negeri, bahwa para sindikat narkoba akan melakukan segala macam cara untuk melancarkan bisnis haramnya. Terutama menyuap para penegak hukum.

Oleh karena itu INW meminta agar Komisi Yudisial segera memeriksa semua majelis hakim termasuk panitera Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadikan Tinggi Banten yang menyidangkan perkara tersebut. INW juga meminta PPATK untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke rekening para hakim, keluarga dan orang-orang dekatnya.

"INW menduga kuat ada permainan atau dugaan suap dibalik perubahan putusan vonis mati menjadi 20 tahun. Bila perlu audit dan telusuri asal usul aset dan kekayaan para hakim dan paniteranya," tegasnya.

Kejahatan narkoba termasuk salah satu kejahatan extraordinary crime. Sehingga penanganannya juga tentu harus ekstra serius dan lebih keras. Selama ini upaya pemberantasan narkoba di Indonesia terkesan hanya sekedar retorika belaka.

"Anggaran pemberantasan narkoba yang begitu besar hanya terbuang sia-sia dan nyaris tanpa hasil. Buat apa koar-koar soal komitmen penegakan hukum, tapi kenyataannya masih banyak aparat penegak hukum masih bisa dibeli oleh para bandar dan sindikat narkoba. Artinya hukum di negeri ini belum mampu menimbulkan efek jera," paparnya.

Jika dalam pemeriksaan nanti para hakim yang menangani perkara tersebut ditemukan indikasi pelanggaran, INW meminta agar mereka yang terbukti bersalah agar dipecat dan diberikan sangsi hukum yang lebih berat.

"Tidak cukup dipecat tapi harus dihukum lebih berat karena mereka jauh lebih berbahaya dari para bandar narkoba," tandasnya.

Berita Terkait

News Update