ADVERTISEMENT

Usai Gelar Vaksinasi Massal, Mako Polres dan Polsek di Serang Disemprot Disinfektan

Senin, 28 Juni 2021 03:04 WIB

Share
Personel Polres Serang saat melakukan penyemprotan disinfektan di Mako Polres Serang. (foto: ist)
Personel Polres Serang saat melakukan penyemprotan disinfektan di Mako Polres Serang. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pandemi virus corona (Covid19) kembali melonjak di Kabupaten Serang dalam beberapa pekan terakhir. Mencegah penyebaran kian meningkat, Polres Serang melakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan mako, baik polres maupun polsek, Minggu (27/6/2021).

"Penyemprotan disinfektan di lingkungan mako ini bertujuan untuk menghentikan laju penyebaran pandemi Covid-19 di internal kepolisian Polres Serang. Terlebih saat ini sudah ada jenis varian baru virus corona yang lebih lebih berbahaya dan mematikan," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada Poskota.co.id.

"Kita ketahui bersama bahwa sampai saat sekarang belum ada vaksin yang bisa menyembuhkan virus ini, makanya kita lakukan langkah pencegahan dengan melakukan penyemprotan disinfektan," tambahnya.

Kepada seluruh personel, Kapolres juga mengingatkan agar selalu melaksanakan protokol kesehatan baik dalam tugas kedinasan maupun dalam aktifitas sehari-hari.

"Saya ingatkan kepada seluruh personil untuk tetap melaksanakan prokes saat beraktifitas baik kedinasan maupun di lingkungan tempat tinggal," pinta Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak menganggap enteng penyebaran virus corona, dengan tetap patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak,  Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5 M) meskipun sudah menerima vaksin.

"Mari tetap patuhi 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas," pungkasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT