Kedua korban mengetahui telah ditipu Aji setelah mendapat informasi tidak ada pembebasan lahan di daerah Bendung. Keduanya pun meminta uangnya dikembalikan, namun Aji tidak menyanggupinya.
Hingga akhirnya kedua korban membuat laporan ke polisi. Aji pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dan Pasal Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (kontributor banten/rahmat haryono)