Setelah Dinyatakan DPO Kasus Penipuan, ASN Kota Serang Akhirnya Menyerahkan Diri

Senin 28 Jun 2021, 19:59 WIB
Aji Kurnianto saat akan dikirim ke Rutan Serang menggunakan mobil tahanan. (foto: rahmat haryono)

Aji Kurnianto saat akan dikirim ke Rutan Serang menggunakan mobil tahanan. (foto: rahmat haryono)

Kedua korban mengetahui telah ditipu Aji setelah mendapat informasi tidak ada pembebasan lahan di daerah Bendung. Keduanya pun meminta uangnya dikembalikan, namun Aji tidak menyanggupinya.

Hingga akhirnya kedua korban membuat laporan ke polisi. Aji pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dan Pasal Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update