Rapat Paripurna, Wabub Lebak Minta Kepala OPD Bijak Gunakan APBD

Senin 28 Jun 2021, 17:35 WIB
Wabub Lebak Ade Sumardi menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Data Center Setda Lebak. (dokumen humas)

Wabub Lebak Ade Sumardi menghadiri Rapat Paripurna di Ruang Data Center Setda Lebak. (dokumen humas)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, menggelar Rapat Paripurna Dewan terkait Nota Penjelasan Bupati Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 secara daring melalui platform zoom meeting, Senin (28/06/2021). 

Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi didampingi Para Asisten Daerah dan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebak turut bergabung dalam jaringan.

Bertempat di Lebak Data Centre, Senin (28/06/2021). 

Agil Zulfikar, Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyampaikan, berdasarkan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, berupa laporan keuangan yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Pertanggungjawaban laporan keuangan sekurang-kurangnya meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas laporan operasional laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan," ucap Agil.

Sementara itu, dalam nota penjelasannya Wabup menjelaskan, Kabupaten Lebak sendiri mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebak sebanyak 6 kali berturut-turut.

"Segala pencapaian ini akan menjadi penyemangat untuk terus memberikan kinerja terbaik bagi pembangunan Kabupaten Lebak terutama kinerja dalam pengelolaan keuangan daerah," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Wabup meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup Pemkab Lebak untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik lagi  dan bijak menggunakan APBD.

"Kepala OPD harus bisa mengarahkan OPD nya agar bijak dalam menggunakan APBD, jangan sampai ada anggaran negara yang terbuang sia-sia," katanya.

Dikatakannya, penggunaaan APBD sendiri harus dipergunakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya minta juga agar kepala OPD untuk  meningkatkan sistem pengendalian intern terhadap pendapatan dan belanja yang dikelola oleh masing-masing perangkat daerah, serta menyusun laporan keuangan dengan tepat waktu dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," katanya.

Berita Terkait

News Update