Puluhan Tahanan Titipan Kejaksaan di Polsek Jatinegara yang Terpapar Covid-19, Sampai Sekarang Belum Dievakuasi

Senin 28 Jun 2021, 22:32 WIB
Polsek Jatinegara. (ifand)

Polsek Jatinegara. (ifand)

JATINEGARA , POSKOTA.CO.ID -  Penyebaran kasus Covid-19 yang semakin tinggi, tak hanya dialami warga biasa yang tinggal di permukiman.

Kasus Covid-19 menyerang puluhan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dititipkan di Polsek Jatinegara. Hal itu terkonfirmasi berdasar hasil pemeriksaan tim urusan kesehatan (Urkes) Polres Metro Jakarta Timur.

Pelaksana harian (Plh) Kapolsek Jatinegara Kompol Donny Widodo mengatakan, puluhan tahanan itu diketahui terkonfirmasi Covid-19 berdasar hasil pemeriksaan pada Kamis (28/06/2021).

Dan saat ini mereka masih ditempatkan di dalam ruang tahanan Polsek. "Dari total 39 tahanan, 30 di antaranya positif Covid-19. Mayoritas itu tahanan titipan Kejaksaan, dan sampai sekarang masih belum dievakuasi," katanya, Senin (28/06/2021).

Selain tahanan yang terpapar dan belum mengevakuasi pihak kejaksaan, sejumlah personel termasuk Kapolsek dan dua Kanit, juga terpapar.

Akibatnya pelayanan warga di Polsek Jatinegara pada tanggal 25-27 Juni 2021 kemarin sempat dialihkan ke Polres Jakarta Timur.

"Pelayanan pun baru Senin (28/06/2021) kembali dibuka dan kembali normal, setelah sebelumnya sterilisasi dilakukan tim satgas Covid-19," ujarnya.

Saat ini, sambung Donny, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19, pihaknya memisahkan tahanan yang terpapar.

Meski pemisahan yang dilakukan tetap di dalam satu ruangan dan hanya dibatasi tembok pemisah saja.

"Sudah kami pisahkan tahanan yang terpapar Covid-19 dengan yang tidak. Termasuk melaporkan ke pihak Kejaksaan karena mayoritas ini kan tahanan titipan yang berkasnya sudah tahap dua," ujarnya.

Donny menambahkan, untuk sekarang penanganan medis terhadap tahanan terkonfirmasi yang diberikan berupa pemberian vitamin guna mencegah mengalami gejala buruk terpapar.

Berita Terkait

News Update