JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan tahanan di Polsek Jatinegara diketahui terpapar Covid-19 dan hingga kini Senin (28/6/2021) keseluruhnya masih mendekam di ruang tahanan.
Meski begitu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyebut tidak semua tahanan yang ada di dalamnya merupakan tahanan dari mereka.
Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady mengatakan, 30 tahanan yang positif Covid-19 itu bukan semuanya milik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Karena didalamnya juga diketahui ada tahanan yang masih tahap penyidikan anggota Polsek Jatinegara.
"Bukan punya kejaksaan saja, karena ada tahanan Polsek dan tahanan yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tapi belum dipindahkan ke rumah tahanan," katanya.
Menurut Ahmad, alasan terpidana belum dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Cipinang karena memang saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Sehingga rutan tidak bisa menerima terpidana untuk saat ini dan membuat pihaknya menitipkan ke Polsek Jatinegara.
"Rutan Cipinang juga belum bisa menerima karena banyak yang positif, itu kendalanya, makanya kami titipkan dulu," ujarnya.
Meski sudah beberapa hari terpapar dan belum ada penanganan lanjutan, Ahmad mengaku langkah penanganan tahanan yang positif ini, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Polsek Jatinegara.
Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas dan menjangkiti tahanan yang lain.
"Untuk swab nanti kita koordinasi dengan pihal Polsek, sekaligus penanganan lanjutan," ungkapnya.