Presiden Jokowi Terbitkan Perpres, Tolak Vaksinasi Bisa Didenda Jutaan Rupiah

Senin 28 Jun 2021, 13:19 WIB
Presiden Jokowi. (is)

Presiden Jokowi. (is)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah telah berhasil mencapai target 1,31 juta vaksinasi per hari pada Sabtu (26/06/2021), lebih awal dari target yang ditetapkan Presiden yaitu mulai di bulan Juli.

"Indonesia berhasil melakukan 1,3 juta vaksinasi per hari yang dicapai kemarin (Sabtu). Terima kasih untuk TNI-Polri, pemerintah daerah, BUMN dan pihak swasta yang turut membantu,” ujar Menkes.

Menkes mengungkapkan pemerintah akan terus melakukan upaya untuk menjamin ketersediaan vaksin yang dibutuhkan untuk mengakselerasi vaksinasi.

"Vaksinasi menjadi salah satu upaya penting dalam mengurangi laju penyebaran virus sehingga mengurangi lonjakan kasus dan membawa kita keluar dari pandemi," sambung Budi.

Untuk kelancaran proses vaksinasi, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99/2020.

Perpres ini mengatur tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Di dalam perpres disebutkan Kementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia,” demikian kutipan Pasal 13 A Ayat (2)-(3) Perpres tersebut.

Lalu, pada Ayat (4) Pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya adalah:

a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial

b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan

c. Denda

Pada Ayat (5) Pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Bahkan, jika yang menolak divaksin saat yang sama juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi maka bisa dikenakan sanksi lain.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” bunyi Pasal 13B.

Namun dalam Pepres tak disebutkan besaran denda. Karena itu, pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 yang menyebutkan pada Pasal 20, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000. (cr09)

Berita Terkait
News Update