Polsek Gunung Sindur Jaring 62 Pelanggar Tidak Bermasker Dihukum Menyanyi Lagu Indonesia Raya 

Senin 28 Jun 2021, 14:42 WIB
Anggota gabungan Polsek Gunungsindur dengan Koramil menjaring pelanggar tidak bermasker, lantas diberi hukuman sosial. (ist)

Anggota gabungan Polsek Gunungsindur dengan Koramil menjaring pelanggar tidak bermasker, lantas diberi hukuman sosial. (ist)

BOGOR,  POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 62 pelanggar tidak bermasker terejaring Operasi Yustisi Gabungan PPKM Polsek Gunung Sindur, di Simpang Pasar Prumpung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Senin (28/06/2021) siang.

Kapolsek Gunung Sindur, AKP Birman Simanullang menurunkan anggota gabungan Koramil dan Satpol PP melaksanakan operasu PPKM.

"Sebanyak 62 pelanggar tidak bermasker kita berikan teguran dan ada yang disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya," ujar Kapolsek Gunung Sindur, AKP Birman Simanullang kepada wartawan usai acara.

Selain itu anggota juga memberikan sosialisasi protokol kesehatan 5M dalam menekan penularan penyebaran virus Covid-19.

"Kita bagikan masker ada 50 buah ke warga juga kita berikan imbauan dan sosialisasi terkait bahaya penyebaran Covid-19 yang sekarang ini sudah tidak terkendali," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
News Update