JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian diminta mengusut pembacokan terhadap karyawan PT. Timah Investasi Mineral (TIM) di lokasi tambang nikel di Kabaena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pembacokan diduga dilakukan oleh ADN, karyawan PT. Titan pada 18 juni 2021 sekitar jam 21:00 waktu Kabaena. Sampai saat ini pelaku masih ditahan di Polsek Kabaena. Sedangkan korban bernama Muh Mashuri telah diberangkatkan ke Jakarta satu hari setelah kejadian itu.
Dedy Iskandar Umasugi, Pimpinan Pusat Perserikatan Angkatan Muda Reformasi Indonesia (PP PAMRI), meminta agar pihak kepolisian dapat mengungkapkan motif dari pembacokan, agar unsur kesengajaan dalam tindak pidana tersebut menjadi terang.
"Saya berharap agar kepolisian dapat segera mengungkap unsur kesengajaan, yang menjadi motif dari tindak pidana penganiayaan berat dan atau percobaan pembunuhan, yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, dan menghukum pelaku dengan ancaman pidana maksimal," terang Dedy dalam keterangannya yang diterima, Senin (28/6/2021).
Dedy melanjutkan, diberlakukannya pasal 338 Jo 54 KUHP terhadap pelaku, sebab kesengajaan yang dilakukan mengunakan senjata tajam, yang dapat menyebabkan kematian, dan kejadian tersebut berhenti karena pelaku dikejar oleh Satpam yang melihat kejadian. "Sehingga layak menurut saya penyidik memberlakukan pasal tersebut," ujarnya.
Dedy mengatakan guna memastikan penegakan hukum berjalan secara benar. "Saya meminta Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri untuk mengawasi jalannya proses penyidikan terhadap kasus ini, dan saya mengimbau pada seluruh kader PAMRI di manapun berada, untuk mengawal kasus ini, hingga pelaku di hukum sesuai dengan perbuatanya," tutup Dedy
Sedangkan Kartapati, masyarakat Kelurahan Rahampuu mengungkapkan, peristiwa pembacokan tersebut, berdasarkan informasi kejadian itu dipicu akibat adanya perdebatan antara keduanya, dan berakhir dibacoknya karyawan PT. TIM di lokasi tambang diduga oleh ADN selaku karyawan PT. Titan, terdapat beberapa luka di bagian tubuh korban. (johara)