ADVERTISEMENT

Pengemudi Pajero Gunakan Plat Palsu saat Aniaya Sopir Kontainer di Sunter, Begini Hasil Penelusuran Polisi

Senin, 28 Juni 2021 17:10 WIB

Share
Tersangka OK (40) yang mengenakan kaus tahanan warna oranye akan dikenakan pasal berlapis atas penganiayaan sopir kontainer, perusakan kaca kontainer, dan penggunaan plat nomor polisi palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers didampingi Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan (kiri), dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kanan).
Tersangka OK (40) yang mengenakan kaus tahanan warna oranye akan dikenakan pasal berlapis atas penganiayaan sopir kontainer, perusakan kaca kontainer, dan penggunaan plat nomor polisi palsu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat jumpa pers didampingi Kapolres Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan (kiri), dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kanan).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi Mitsubishi Pajero berinisial OK (40) yang menganiaya sopir kontainer di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara bakal dikenakan pasal berlapis.

Pengemudi Pajero arogan itu diketahui telah melakukan penganiayaan, perusakaan truk kontainer, sampai pemalsuan plat nomor polisi.

Bahkan, polisi saat ini akan memeriksa urine tersangka OK untuk mengungkap apakah ada pengaruh minuman keras atau narkoba saat penganiayaan berlangsung.

Selain itu, polisi akan melakukan test kejiwaan kepada tersangka OK yang bekerja sebagai pelaut.

Sementara, pengemudi Pajero arogan itu dinyatakan negatif Covid-19 setelah dilakukan tes swab antigen. 

"Kejiwaannya kita akan periksa, termasuk juga cek urine apakah kemungkinan yang bersangkutan sudah makai narkoba atau belum nanti kita cek urine," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/6/2021).

Yusri menjelaskan, pihaknya belum bisa membeberkan lebih detail pasal apa saja yang akan disangkakan kepada tersangka.

Namun yang pasti tersangka dikenakan pasal berlapis akibat ulahnya itu.

"Masih kita dalami, nanti akan kita sampaikan. Tapi ini adalah penganiayaan yang dilakukan juga ada perusakan, kita lapisi pemalsuan dari nopol kendaraan. Belum kita lakukan pemeriksaan karena baru saja ditangkap," tandasnya.

Yusri menambahkan, pengemudi Pajero itu ternyata menggunakan plat palsu karena pajak kendaraan miliknya sudah mati sejak 2020.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT