ADVERTISEMENT

Pembongkaran Makam Terduga Covid, Kerabat Dekat Keluarga Korban Berencana  Melapor ke Ombudsman

Senin, 28 Juni 2021 16:56 WIB

Share
Ronni Faslah kerabat keluarga korban berencana melakukan pengaduan ke ombudsman (Luthfi)
Ronni Faslah kerabat keluarga korban berencana melakukan pengaduan ke ombudsman (Luthfi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kerabat dekat keluarga korban pembongkaran makam pasien yang diduga Covid-19 di Kecamatan Curug, Kota Serang, Roni Faslah, berencana akan melaporkan pihak RS (rumah sakit) ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. 

Menurut Roni, kejadian seperti ini merupakan bentuk maladministrasi yang telah dilakukan oleh pihak RS terhadap keluarga pasien yang dampaknya melebar kemana-mana.

"Keluarga korban sempat mendapat perlakuan pengucilan dari masyarakat akibat vonis yang tidak disertai dengan bukti yang valid dari pihak RS," katanya saat ditemui di lingkungan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (28/6/2021).

Selain itu, kondisi masyarakat juga belakangan menjadi resah dan gaduh dengan adanya kejadian tersebut, padahal sebelumnya tentram dan damai.

"Kami tentu menerima jika memang almarhumah ini positif Covid-19, asalkan ada bukti konkret yang kami terima. Tapi buktinya sampai saat ini surat keterangan itu belum juga diterima," jelasnya.

Seharusnya, tambah Roni, jika memang pihak RS mau memakamkan saudaranya yang telah dinyatakan meninggal karena Covid-19, turut juga disertai dengan surat pengantar, bukan hanya surat kematian atau surat kuning.

"Ini mah mereka ujug-ujug dateng, dan melibatkan warga untuk ikut menguburkan dengan Prokes yang ketat tanpa ada keterangan apapun kepada kami," pungkasnya.

Roni melihat hal ini merupakan bentuk kejanggalan atau kesalahan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pihak RS, sehingga kemudian membuat gaduh masyarakat Tinggar.

"Kasihan saudara kami yang kemudian mendapat perlakuan diskriminasi dari masyarakat," tutupnya. (kontributor Banten/luthfillah)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT