Lagi Asyik Nonton Televisi, Pengedar Pil Koplo Dicokok Tim Satresnarkoba Polres Serang

Senin 28 Jun 2021, 10:39 WIB
Barang bukti yang didapat dari tersangka TH. (ist)

Barang bukti yang didapat dari tersangka TH. (ist)

Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka TH mendapatkannya dari seorang pengedar bernama Beji yang ditemui di daerah Pasar Kibin, Kabupaten Serang.

Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan lokasi keberadaan si penjual.

"Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Pasar Kibin. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (kontributor Banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update