Terkait barang bukti obat, Michael menjelaskan tersangka TH mendapatkannya dari seorang pengedar bernama Beji yang ditemui di daerah Pasar Kibin, Kabupaten Serang.
Namun tersangka tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan lokasi keberadaan si penjual.
"Tersangka tidak mengetahui tempat tinggal dari si penjual tapi setiap transaksi selalu dilakukan di daerah Pasar Kibin. Untuk kasus ini tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (kontributor Banten/rahmat haryono)