Ketahuan Beroperasi, 4 THM di Jalur Lingkar Selatan Dibubarkan Petugas Gabungan

Senin 28 Jun 2021, 01:34 WIB
Sejumlah pengunjung THM di JLS dibubarkan petugas. (foto: ist)

Sejumlah pengunjung THM di JLS dibubarkan petugas. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Puluhan aparat gabungan Polres Serang Kota, Polsek Kramatwatu serta Satpol PP Kabupaten Serang menggelar patroli berskala besar dan operasi, Minggu (27/6/2021).

Dalam kegiatan itu, empat tempat hiburan malam (THM) yang diketahui beroperasi dibubarkan karena tetap beroperasi di tengah pandemi virus corona.

Kapolsek Kramatwatu Kompol DP Ambarita mengatakan ada 9 TMH yang jadi sasaran operasi yaitu Kuda Laut, LA Rusa, Parayangan, Angel, Bravo, Alexa, New Star, New Roger dan Star Queen yang berlokasi di Jalam Lingkar Selatan, Kecamatam Kramatwatu, Kabupaten Serang.

"Ada 9 titik THM yang menjadi target operasi. Kita razia dengan Polres Serang Kota serta Satpol PP Kabupaten Serang," katanya kepada wartawan.

Ambarita menjelaskan sebelumnya pihaknya telah mengingatkan dan melarang aktivitas tersebut guna mencegah penyebaran Covid 19. Namun dari 9 THM, 4 di antaranya ditutup paksa.

"Nggak semua hanya empat yang kita bubarkan, ada Angel, New Star, Parayangan dan Star Queen. Kami tutup, dan bubarkan," jelasnya.

Ambarita menambahkan razia gabungan dilakukan untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Serang Kota dan menegakan disiplin protokol kesehatan.

"Kegiatan ini kami lakukan, tentunya dengan kegiatan ini bisa menekan pelanggaran protokol kesehatan dan mengurangi angka penyebaran virus. Kita hanya bubarkan," tambahnya.

Ambarita menjelaskan apabila tetap beroperasi di masa pandemi, THM sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang terkait surat Edaran Bupati mengenai Protokol Kesehatan.

"Kami juga memberikan imbauan-imbauan, agar selalu mematuhi protokol kesehatan, dan tidak beroperasi selama pandemi," jelasnya.

Untuk diketahui, pada Februari 2021 lalu Pemkab Serang melakukan penutupan 11 THM, sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya mengajukan surat teguran kepada pengusaha THM dan memberi waktu tiga hari untuk pengosongan. Namun, surat teguran tidak diindahkan.

Berita Terkait

News Update