Kementerian PANRB: ASN Netral Birokrasi Pemerintahan Akan Kuat

Senin 28 Jun 2021, 02:22 WIB
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka acara Diskusi Terarah Pelaksanaan Netralitas ASN. (foto: ist)

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji saat membuka acara Diskusi Terarah Pelaksanaan Netralitas ASN. (foto: ist)

Berdasarkan catatan pihaknya, pelanggaran yang terjadi di Jateng diantaranya melakukan posting, comment, share, dan like pada akun pasangan calon atau partai politik. Dugaan pelanggaran netralitas dilakukan oleh 114 ASN diberbagai daerah di Jawa Tengah selama pelaksanaan Pilkada 2020. Pelanggaran netralitas ASN menurutnya terjadi akibat kurangnya pengetahuan ASN terhadap regulasi dan aturan yang berlaku. Oleh karenanya, sosialisasi dan edukasi berbagai pemangku kepentingan harus dilakukan secara menyeluruh kepada ASN hingga ke tingkat daerah.

“Netralitas ASN adalah refleksi atas penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil). ASN tidak dimanipulasi untuk kepentingan berbagai pihak, yang bisa berdampak pada kompetisi yang tidak seimbang yang akhirnya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik dan nilai dari pemilu itu sendiri,” pungkasnya. (johara)

Berita Terkait
News Update