JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Birokrasi pemerintahan akan kuat jika para aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dari segala kepentingan.
"Seorang ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun termasuk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada)," terang Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji saat membuka acara Diskusi Terarah Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Jawa Tengah, secara virtual, Sabtu (26/6/2021).
“ASN yang netral menjamin birokrasi yang kuat, serta mendukung iklim demokrasi yang sehat dalam pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, mandiri, jujur, dan adil,” ujar Atmaji.
Atmaji menyampaikan berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sepanjang kampanye Pilkada 2020 terdapat 604 ASN yang melanggar aturan netralitas dan direkomendasikan dikenai sanksi oleh kepala daerah. Berdasarkan survei bidang pengkajian dan pengembangan sistem KASN tahun 2018, pelanggaran netralitas ASN banyak disebabkan karena ingin mendapatkan atau mempertahankan jabatan atau proyek.
Ketidaknetralan ASN akan berdampak pada adanya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional. Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pilkada.
Disampaikan dalam menegakkan netralitas ASN, Kementerian PANRB bersama KASN, BKN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan SKB 5 Instansi yang membangun sinergitas dan efektifitas koordinasi dalam pengawasan netralitas ASN. Dalam SKB tersebut diatur tentang pemblokiran data ASN yang melanggar netralitas dari Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian BKN.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga memberikan teguran kepada kepala daerah yang tak kunjung menindaklanjuti rekomendasi KASN. Hal tersebut membuat tingkat kepatuhan kepala daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN meningkat pada tahun 2020, yakni mencapai 72,8 persen. Tahun sebelumnya, tindak lanjut rekomendasi KASN oleh kepala daerah hanya 38 persen.
"Kami memilih Jawa Tengah sebagai model karena Jawa Tengah kami anggap berhasil mengawal Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020,” jelas Atmaji.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Yulianto Sudrajat menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah terbesar kedua dengan 21 kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada. Untuk menjaga netralitas ASN dan menjaga proses birokrasi, pihaknya terus melakukan sosialisasi diberbagai daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Didalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga jelas disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.
“ASN harus betul-betul profesional, meski dalam proses pilkada banyak terjadi singgungan. Namun ASN sebagai abdi negara yang harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat tidak boleh terjebak proses kontestasi,” katanya.
Pasangan calon juga tidak boleh melibatkan ASN di dalam berbagai kegiatan termasuk kampanye. Hal tersebut juga diatur dalam UU No. 10/2016 Tentang Perubahan Kedua UU No 1/2015 Tentang Penetapan Perppu No. 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang- Undang. Pihaknya juga telah melaksanakan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran netralitas ASN melalui penerbitan Surat Edaran Sekjen No. 18/2020 serta sosialisasi SKB 5 Instansi ke Sekretariat KPU di semua tingkatan.