JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus dugaan penipuan 35 Juta Dollar Amerika atau Rp500 Milliar, Herry Beng Koestanto, 47, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/6/2021).
Sidang agenda tuntutan oleh JPU Sundaya, Lusiana dan Priyo W dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim.
Menurut JPU terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Hal yang memberatkan kerugian korban sangat besar, oleh karena itu menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU Priyo.
Dalam tuntutanya terdakwa melakukan dugaan penipuan kepada korban OPFL yang dilakukan mulai kurun waktu September 2011 sampai February 2012.
Terdakwa juga cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali.
Bahkan, lanjut JPU, terdakwa pada tahun 2016 pernah dihukum oleh Mahkamah Agung karena kasus penipuan penggelapan sebesar Rp53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong dan sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum).
Perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2011, dimana korban OPFL diminta untuk memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank swasta yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan segera setelah pinjaman bank swasta cair.
Ketika pinjaman bank sudah ada yang cair sebelumnya, terdakwa belum mengembalikan kepada korban.
Hal ini diketahui belakangan oleh saksi korban Putra Masagung sebagai Direktur OPFL dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin.
Bahkan, terdakwa tidak mau terbuka dan mengaku kemana dipergunakan uang sebanyak itu yang diterima dari korban.