SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus pasien Covid-19 kian meningkat, Gubernur Banten Wahidin Halim memberlakukan pembatasan aktivitas jam malam bagi masyarakat yang berada di zona merah penyebaran Covid-19.
Pembatasan itu terutama ditekankan kepada para pelaku usaha dimana operasional kegiatan usaha wajib tutup pada pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang terjadi lonjakan dalam beberapa waktu terakhir.
Diketahui ada dua daerah di Banten yang masuk zona merah yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
"Bagi zona merah warung-warung tutup jam 8 malam. Bandel juga sih kadang-kadang," kata Wahidin Halim, Senin (28/6/2021).
Wahidin mengatakan, kegiatan pengetatan perlu dilakukan karena kasus Covid-19 sedang mengalami lonjakan.
Sementara tingkat keterisian tempat tidur perawatan pasien Covid-19 di Banten sudah mencapai di atas 90 persen.
Bed Occupancy Rate (BOR) ICU mencapai 90,21 persen, BOR isolasi 91 persen dan BOR rumah singgah 95 persen.
"Semua rumah sakit udah terhitung full karena hanya tersisa beberapa lagi," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya belum menambah rumah sakit rujukan Covid-19 karena kesulitan mendapatkan tenaga kesehatan.
Bahkan, Pemprov Banten enggan mengirimkan tenaga kesehatan ke DKI Jakarta untuk penanganan Covid-19.