Enam Terdakwa Jaringan Narkotika Internasional Mendapatkan Keringanan Hukuman oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Anggota DPR Komisi III Meradang

Senin 28 Jun 2021, 15:45 WIB
Narkotika jenis ganja seberat 2,9 kilogram yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota (ist)

Narkotika jenis ganja seberat 2,9 kilogram yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Enam orang terpidana kasus narkotika jaringan internasional dengan barang bukti ratusan kilogram sabu lolos dari jeratan hukuman mati di Pengadilan Tinggi Bandung.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni desak Mahkamah Agung menyelidiki majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

"Tentunya kita kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung malah diringankan. Jelas di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, terpidana enam orang sudah dijatuhi hukuman mati," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (27/6/2021) malam.

Sahroni menyebutkan terpidana kasus narkotika jaringan internasional tersebut oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman mati keenam orang terdakwa.

"Dilihat dari barang bukti berhasil disita ada 402 Kilogram narkotika jenis sabu dikemas seperti bola, Pertimbangannya barang bukti sebesar itu sudah sewajarnya divonis hukuman mati, jika seperti ini kita kecewa," katanya.

Politikus Partai Nasdem itu begitu kecewa lantaran menilai putusan Pengadilan Tinggi Bandung sangat kontraprodukti jika dengan upaya kepolisian dan pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sudah seharusnya semua pelaku terdakwa penyalah gunaan peredaran narkotika di Indonesia harus dihukum berat bahkan mati karena dapat merusak moril kebangsaan sehingga pelaku atau pengedar harus diberikan sanksi tegas.

Bukan diringankan malah menjadi penjara 15-18 tahun," ungkapnya.

Sahroni mendengar hal ini tentu sangat melukai rasa keadilan.

Satu sisi ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan hukuman bagi para pengedar justru diringankan.

Seharusnya lanjut Sahroni, Hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama untuk mengganyang bandar besar.

“Jadi memang hukum mati yang pantas,” tegasnya.

Terkait hal itu, Sahroni meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut.

Sebab menurutnya, putusan itu janggal.

“Saya mau ada pengusutan di balik keputusan PT (Pengadilan Tinggi) ini. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," tutupnya. (angga)

Berita Terkait
News Update