ADVERTISEMENT

Beredar Surat Panggilan Tersangka Nikita Mirzani, Polres Jaksel: Belum Naik Jadi Tersangka

Senin, 28 Juni 2021 14:24 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar. (foto: cr07)
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar. (foto: cr07)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar memberikan klarifikasi terkait surat panggilan tersangka atas nama Nikita Mirzani yang baru-baru ini beredar di media sosial.

Ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Achmad Akbar membenarkan adanya laporan kasus yang tercatat atas nama Nikita Mirzani. Namun hingga kini laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan.

"Yang pertama, satu, memang laporan itu ada yg berkaitan dengan public figure NM itu memang ada,  namun sekarang masih berproses dalam pendalaman tim penyidik kami," ujar Achmad Akbar, Senin (28/06/2021).

Lebih lanjut, Achmad Akbar menegaskan bahwa hingga kini status artis kontroversial Nikita Mifrzani belum naik menjadi tersangka.

"Jadi, sekali lagi kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka," terangnya. 

Achmad Akbar juga mengklaim surat tersebut tidak teregister secara resmi. Dia juga mengaku telah memverifikasi surat tersebut kepada timnya. 

Dia memastikan memang belum ada surat panggilan tersangka atas nama Nikita Mirzani. 

"Itu surat datangnya darimana kemudian juga kalau saya sendiri mencermati itu belum teregister secara resmi. Jadi, saya juga tidak memastikan surat itu terus nama juga yg tercantum di situ bukan nama saya," paparnya. 

"Saya ulangi, belum pada penetapan status tersangka," tegas Achmad Akbar. 

Diketahui, Nikita Mirzani melaporkan akun Instagram yang diduga milik pengacara Indra Tarigan dengan nomor LP/1815/III/2019/PMJ/ Dit.reskrimsus.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT