6 Terpidana Sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni DPR: Lukai Keadilan

Senin 28 Jun 2021, 05:24 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai pembatalan hukuman mati bagi 6 terpidana kasus sabu melukai rasa keadilan. (foto: ist)

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menilai pembatalan hukuman mati bagi 6 terpidana kasus sabu melukai rasa keadilan. (foto: ist)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram, di Cibadak, Sukabumi. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional tersebut sudah dijatuhi hukuman mati.

"Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan kita. Saya sedih dengan putusannya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menanggapi hal tersebut dalam keterangan, Minggu (27/6/2021).

Menurut Sahroni, putusan ini kontraproduktif dengan upaya kepolisian dalam memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

"Ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan. Padahal harusnya hakim dan Jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar. Jadi memang hukum mati yang pantas,” ujar Sahroni.

Sahroni meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan keputusan itu. Sahroni menilai ada kejanggalan dalam keputusan dimaksud.

"Saya mau ada pengusutan. Karena ini jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," ucap Sahroni. (*/yh)

Berita Terkait
News Update