JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada saja, perilaku pengusaha nakal, tingginya kasus Covid-19 dan adanya aturan PPKM Mikro yang diterapkan di DKI, tidak membuat pengelola Tipsy Monkey Bar and Lounge di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, patuh.
Mengabaikan aturan yang ada, pengelola nekat buka di atas jam operasional yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, untuk mengelabuhi petugas sejumlah lampu luar pun dipadamkan dengan tujuan mengelabuhi petugas.
“Lampunya memang dipadamkan, tidak ada yang parkir kendaraan, seolah-olah sepi tidak ada penghuni,”kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin di lokasi, Sabtu (26/6/2021) malam.
Mantan Wakil Wali Kota Jakarta Selatan itu mengatakan, petugas dirinya juga sempat menunggu hingga 1 jam untuk dapat masuk ke dalam bar lantaran, pengelola menguncinya dari dalam .
“Di dalam ternyata terdapat aktivitas pengunjung yang sangat padat dan mengabaikan protokol kesehatan juga,” jelasnya.
Terhadap adanya pelanggaran tersebut, petugas pun mengamankan 35 kartu identitas pengunjung dan karyawan bar untuk melakukan pemeriksaan tes urine dan tes rapid antigen.
Arifin menambahkan, Tipsy Monkey Bar and Lounge sebelumnya juga pernah ditindak karena melanggar protokol Covid-19.
Untuk kasus terbaru, Arifin berujar bahwa pihaknya menjatuhkan hukuman penutupan dan denda.
“Kepada semua pihak pengelola tempat usaha agar dapat bekerjasama mematuhi ketentuan operasional dan protokol kesehatan untuk keselamatan masyarakat dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (deny)